Peserta didik menggunakan sarana dan prasarana sekolah setelah mendapat izin sekolah
Peserta didik mendapat perlakuan yang sama
Peserta didik mengikuti kegiatan sekolah
Peserta didik mendapatkan pelajaran agama sesuai yang dianutnya
Peserta didik wajib menghormati dan taat pada Kepala Sekolah, guru, staf TU dan karyawan sekolah.
Peserta didik ikut bertanggung jawab atas terselenggaranya kebersihan, keindahan, kelestarian lingkungan dan keamanan, serta kelancaran kegiatan belajar mengajar.
Peserta didik wajib menumbuhkan dan memelihara rasa kekeluargaan sesama warga sekolah.
Peserta didik memakai seragam dan atribut yang telah ditentukan:
Pakaian:
Penjadwalan penggunaan pakai seragam sekolah:
Hari Senin
Laki-laki : Seragam Putih – putih, Jas Almamater, Topi, dasi hitam, Kaos Kaki Putih dan sepatu BHS.
Perempuan : Seragam Putih – putih, Jas Almamater, Topi, Jilbab BHS,Kaos Kaki Putih dan sepatu BHS.
Hari Selasa
Laki- Laki : Seragam Putih, Celana Biru, Dasi hitam, Kaos kaki putih dan Sepatu BHS.
Perempuan : Seragam putih, Celana Biru, Jilbab BHS, Kaos kaki Putih, dan sepatu BHS.
Hari Rabu
Laki- Laki : Seragam Kotak – Kotak, Celana Putih, Kaos Kaki Putih dan sepatu bebas.
Perempuan : Seragam Putih, Rok Kotak-kotak, jilbab bebas dan sepatu bebas.
Hari Kamis
Laki-laki : Seragam Batik BHS, Celana Putih, kaos kaki Putih dan Sepatu bebas.
Perempuan : Seragam Batik BHS, Rok Putih, jilbab bebas, kaos kaki Putih dan Sepatu bebas.
Hari Jum’at
Laki- Laki : Seragam Pramuka, Kaos kaki Hitam, dan sepatu bebas.
Perempuan : Seragam Pramuka, jilbab bebas, kaos kaki Hitam, dan sepatu bebas.
Rambut dan Kerapihan Peserta didik:
Berambut pendek rapih, tidak gondrong dan tidak dicat warna serta, tidak dimodel garis atau dimodel panjang pada bagian belakangnya (untuk putra).
Tidak memakai anting, tindik, tato, kalung, gelang dan rantai disaku. (untuk putra).
Rambut disisir rapi, tidak boleh dicat warna, disambung. (untuk putri).
Tidak memakai perhiasan berlebihan, tato. (Untuk putri)
Alis tidak dicukur dan tidak memakai kosmetik berlebihan. (Untuk Putri)
Tidak diperbolehkan pakai cat kuku. (untuk putri)
Wajib menggunakan Jilbab untuk yang beragama Islam. (Untuk putri)
Peserta didik wajib mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah.
Peserta didik mengikuti 1 kegiatan ekskul wajib (Rohis) dan 1 kegiatan ekstra pilihan yang ada di sekolah.
Mengembangkan rasa ikut memiliki dan memelihara sarana prasarana dan inventaris kelas yang ada di sekolah.
Menjaga nama baik sekolah baik di dalam maupun di luar sekolah.
Menjaga kebersihan dan ketertiban masing-masing kelas.
Tidak membuat coret-coretan di kelas, lingkungan sekolah dan luar sekolah.
Wajib menjaga / memelihara keamanan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kenyamanan, kerindangan, dan kekeluargaan di dalam dan di luar lingkungan sekitar SMK Bina Harapan Sumedang.
Tidak membuat coret-coretan di kelas, lingkungan sekolah dan luar sekolah.
Peserta didik meninggalkan kelas/sekolah tanpa izin.
Peserta didik melakukan kegiatan yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan masyarakat.
Membawa barang di luar kebutuhan belajar dan alat komunikasi. Apabila tetap membawa segala resiko kehilangan dan kerusakan menjadi tanggung jawab pribadi.
Peserta didik yang tidak memiliki SIM dan kelengkapan kendaraan, mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.
Peserta didik membawa, menggunakan dan mengedarkan :
Rokok;
Narkoba;
Minuman keras dan sejenisnya yang memabukkan;
Senjata tajam; dan
Barang lain yang tidak berhubungan dengan kegiatan sekolah.
Peserta didik melakukan intimidasi (fisik dan psikis), bullying, dan SARA
Merusak sarana dan prasarana sekolah;
Mengenakan topi bebas, assesoris dan perhiasan berlebihan
Jajan / belanja pada waktu jam pelajaran berlangsung
Membunyikan dan mengoperasikan HP pada waktu belajar
Menerima tamu di dalam kelas dan di lingkungan sekolah tanpa seijin guru piket
Jika Siswa terlambat datang ke sekolah sebanyak 1 x maka bentuk hukumannya adalah berupa teguran lisan yang disampaikan oleh guru atau wali kelas dengan pembinaan.
Jika Siswa terlambat datang ke sekolah sebanyak 3 x maka bentuk hukumannya yaitu dengan teguran tertulis bersama guru BK sebagai langkah pembinaan lanjutan.
Jika Siswa terlambat datang ke sekolah sebanyak 5x maka bentuk hukumannya berupa kegiatan kebersihan, pelayanan sekolah, atau kegiatan sosial, atau proyek karakter.
Jika Siswa terlambat datang ke sekolah sebanyak lebih dari 5 x berturut – turut dalam sebulan maka bentuk hukumannya adalah pemanggilan orang tua dan konseling intensif
Jika Siswa tidak menggunakan kelengkapan Atribut seragam sekolah maka bentuk hukumannya
1 x pelanggaran bentuk hukumannya berupa teguran
3 x pelanggaran bentuk hukumannya berupa teguran oleh guru BK
Note : setiap teguran dicatat oleh osis